KORP
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH .............................(Nama Sekolah)
Nomor : .......................................................
Tentang:
TIM PELAKSANA PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
( TPMP )
TAHUN PELAJARAN ............../...............
Kepala
Sekolah SD Negeri 2 Lungbenda
UPT Pendidikan .........................................................
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam melaksanakan proses belajar mengajar di
tingkat satuan pendidikan perlu diadakannya evaluasi mutu pendidikan;
b.
bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pembelajaran berkualitas
maka perlu dibentuknya TIM Pemetaan Mutu Pendidikan di ( Nama Sekolah );
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Surat Keputusan tentang Tim Pelaksana Mutu Pendidikan ( TPMP ) di Lingkungan ( Nama Sekolah );
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005, setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib
melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut
bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendana Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65/2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
5. Dst ;
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, Pengawas Sekolah , Operator Sekolah / Staff Administrasi Sekolah Se-
UPT Pendidikan................ pada tanggal ........................
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
Surat Keputusan Kepala Sekolah ( Nama Sekolah ) tentang Penetapan Tim Pelaksana Pemetaan Mutu Pendidikan di
Sekolah Tahun Pelajaran .......................
|
PERTAMA
|
:
|
Kepada nama-nama
yang tercantum dalam Surat Keputusan ini,
diangkat sebagai Tim Pelaksana Mutu Pendidikan Di Sekolah Tahun Pelajaran ............ dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab
|
KEDUA
|
:
|
Tim Pelaksana Pemetaan Mutu di Sekolah Tahun Pelajaran ....................... bertugas :
1. Mengumpulkan Informasi dan data Mutu Pendidikan di
tingkat satuan pendidikan;
2. Melakukan input data pada Aplikasi PMP;
3. Melakukan Verifikasi data kuisioner PMP.
4. Mengirim data PMP lewat Aplikasi PMP ke Server PMP
pusat dengan sistem Online
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
|
|
Kepala
Sekolah,
...............................
NIP. .............................................
|
Tembusan:
1. Kepala UPT Pendidikan
2. Pengawas Binaan UPT Pendidikan
3. Komite Sekolah
4.
Arsip
Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah ( Nama Sekolah )
Tentang :Tim Pelaksana Pemetaan Mutu Pendidikan Di Sekolah
Tahun Pelajaran ..................
Nomor :
Tanggal :
No.
|
Nama
|
Peran
|
Unsur
|
1
|
|
Penanggung Jawab
|
Kepala UPT Pendidikan
|
2
|
|
Ketua
|
Pengawas Binaan
|
3
|
|
Wakil Ketua
|
Kepala Sekolah
|
4
|
|
Sekretaris
|
Operator Sekolah / Staff Administrasi
|
5
|
|
Bendahara
|
Guru
|
Kepala Sekolah
|
|
......................................
|
(pangkat/gol)
|
NIP. .........................................
|